- admin@ksp-dsolusi.com
- Menara Astra, Sudirman
KSP D’SOLUSI memiliki unit Usaha Simpan Pinjam (USP) yaitu pemilik sekaligus pengguna jasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Keputusan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 351/KEP/M/XII/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan USP oleh Koperasi serta Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan USP oleh Koperasi.
Bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan Usaha Simpan Pinjam oleh KSP/USP D’SOLUSI adalah manajemen pelayanan jasa keuangan berupa (1) Penghimpunan dana dan (2) penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan anggotanya.